ASPEK JERA DALAM HUKUMAN MATI
Penulis : Prof. Dr. H. Muhibin, M.Ag., 23 Januari 2015
sepertiyang kita tahu bahwa para terpidana mati yang ditolak grasinya oleh presiden sudah dieksekusi mati di dua tempat, yakni di pulau Nusa Kambangan dan di Boyolali, dan ketika ini mayat dari 6 orang tersebut juga sudah dikuburkan berdasarkan tata cara agama masing masing. Dalam waktu bersahabat juga akan menyusul hukuman mati terpidana mati lainnya yang masih menunggu. Barangkali masih ada yang beropini bahwa hukuman mati tersebut ialah bentuk peninggalan kuno yang sudah dianggap primitif alasannya yakni berperihalan dengan HAM, bahkan Undang-Undang Dasar kita juga mempersembahkan hak hidup kepada siapapun. Karena itu hukuman mati dianggap berperihalan dengan undang undang dasar. Memang kita setuju bahwa hak hidup itu ialah hak paling asasi, dan alasannya yakni itu tidak ada satu pihak pun yang diperbolehkan menghilangkan nyawa pihak lain. Itu prinsip dan harus dihormatinoleh setiap orang. Namun kalau kemudian ada pihak yang melanggarnya,yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, apalagi kalau dilakukan dengan terpola dan sangat sadis, maka harus ada tindakan yang mempersembahkan hukuman hukuman setimpal kepada mereka yang melanggar HAM tersebut.
melaluiataubersamaini pertimbangan tersebut pemdiberian hukuman mati dan pelaksanaannya, bukan lagi melanggar HAM, bahkan hal tersebut harus ditegakkan, demi menegakkan HAM dan menyelamatkan banyak nyawa lainnya. Artinya kalau pelanggar HAM dieksekusi mati maka akan muncul pengertian di masyarakat bahwa siapapun yang melanggar HAM dengan menghilangkan nyawa orang lain, akan mendapatkan hukuman setimpal, yakni dieksekusi mati, tentu dengan beberapa persyaratan tertentu.
melaluiataubersamaini begitu bergotong-royong tidak perlu lagi diperdebatkan tentang hukuman mati tersebut, alasannya yakni justru dalam upaya menyelamatkan banyak nyawa lainnya yang sangat mungkin sangat simpel dihilangkan, kalau tidak ada tindakan tegas dalam menghukum mereka yang sudah menghilangkan nyawa tersebut. Rupanya para penggiat HAM yang menentang hukuman mati tersebut,spesialuntuk mempertimbangkan sepihak, yakni semata mata menghilangkan nyawa dan tidak mempertimbangkan aspek lainnya, yakni menyelamatkan banyak nyawa yang terancam.
Nah, ketika ini mereka yang dieksekusi mati yakni para pengedar dan bandar narkoba, dan bukan mereka yang membunuh insan lainnya. Kenapa harus juga dieksekusi mati?. Kita tahu bahwa ancaman narkoba itu sangat luar biasa dalam merusak dan memporak porandakan generasi muda, bahkan lebih dahsyat ketimbang spesialuntuk membunuh seseorang. Korban dari narkoba tersebut sungguh sangat mempengaruhi kehidupan umat insan dalam meraih keinginannya untuk hidup lebih baik dan bermanfaa.
Mereka yang menjadi bandar narkoba, sesungguhnya lebih sadis dan niscaya membunuh banyak generasi muda, sehingga melihat akhir yang demikian menerikan tersebut, hukuman mati sangat layak diterapkan bagi mereka. Kita tidak usah takut dalam mempersembahkan hukuman mati, alasannya yakni hal tersebut semata mata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran yang sangat parah dan megerikan. Mungkin masih ada yang belum sanggup menggambarkan betapa dahsyatnya akhir yang ditimbulkan oleh narkoba tersebut, sehingga masih berpendapat menolak hukuman mati terhadap para bandar narkoba tersebut.
Sesungguhnya kita juga berpikir bahwa para koruptor yang sudah merusak dan membahayakan negara tersebut juga layak untuk mendapat hukuman mati.Tentunya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni korupsinya mencapai derajat tertentu dan sangat merugikan negara serta merusak sendi sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sementara itu bagi yang tingkatannya relatif rendah, juga harus didiberikan hukuman terbaik yang memungkinkan orang lain akan berpikir tiga kali sebelum melakukannya.
Subsatansi hukuman mati tersebut ialah dalam upaya untuk mempersembahkan aspek jera kepada siapapun yang potensial untuk melaksanakan hal yang sama dengan apa yang dilakukan oleh nmereka yang didiberikan hukuman mati. Karena itu disamping hukuman mati tersebut, adakalanya juga diterapkan hukuman lainnya yang sanggup mempersembahkan aspek jera,seperti pemdiberian hukuma pemiskinan kepada yang bersangkutan sehingga akan membuat siapapun takut melaksanakan hal yang sama.
Berbeda pendapat itu bergotong-royong hal yang diperbolehkan, menyerupai mereka yang selalu menentang hukuma mati dengan alasan HAM atau alasan lainnya, tetapi untuk mempersembahkan kepastian aturan dan kondisi yang menjadi lebih bagus, memang diperlukanpemdiberian hukuman atau hukuman yang mempersembahkan aspek jera tersebut. Selama hukuman atau hukuman yang dijatuhkan kepada para pelangar aturan yang sangat berat, masih enteng, maka selama itu pula akan memantik orang lain untuk ikut melakukannya.
Pikiran kita harus diarahkan kepada penyelamatan anak anak bangsa ini kedepannya, yakni biar mereka menjadi generasi yang tumbuh dan berkembang secara masuk akal dan tidak diganggu oleh mereka yang sama sekali tidak memikirkan masa depan bangsa. Karena itu segala macam kendala yang dapat menghalangi cita cita tersebut, haruslaah dicegah dengan aneka macam cara, termasuk mempersembahkan hukuman berat dan hukuman mati, demi untuk menyelamatkan mereka. Selama ini sudah terbukti bahwa dengan pediberian hukuman dan hukuman enteng justru memperrindang kejahatan dan bukannya mengurangi, apalagi menghentikan prakte kejahatan tersebut.
Saya sangat yakin bahwa dengan pemdiberian hukuman mati kepada para bandar narkoba tersebut, akan mengurangi problem narkoba dan sangat mungkin ke depannya akan sanggup menghilangkannya sama sekali. Syaratnya ialah harus tetap konsisten dalam melaksanakan pemdiberian hukuman tersebut dan tidak ada lagi kompromi dengan mereka, dengan alasan apapun. Ketegasan dan konsistensi tersebut menjadi sangat penting dan sekaligus juga memilih keberhasilan tujuan yang ingin digapai dengan pemdiberian hukuman dan hukuman tersebut.
Pemdiberian aspek jera tersebut bukan semata mata ditujukan kepada mereka yang dikenakan hukuman atau hukuman, alasannya yakni mereka yang sudah dieksekusi mati tentu tidak akan sanggup melaksanakan kejahatan lagi. Namun justru aspek jera tersebut ditujukan kepada tiruana orang, biar tidak melaksanakan kejahatan serupa. Siapapun tentu akan berpikir setidaknya dua kali untuk melaksanakan kejahatan yang pelakunya diancam dan dijatuhi hukuman mati. Tentu akan lain bila kejahatan yang akan dilakukan oleh seseorang tersebut spesialuntuk didiberikan hukuman yang enteng dan bahkan sangat mungkin mereka akan berpikir sanggup keluar dan leluasa mengendalikan para petugas dengan gampang.
Kita tentu sangat menyesalkan terjadinya penyimpangan dalam hal pelaksanaan hukuman yang dianggap sangat enteng. Kita sangat ingat dengan hukuman yang didiberikan kepada mereka yang membuat kejahatan luar biasa menyerupai korupsi, tetapi spesialuntuk didiberikan hukuman yang enteng. Kasus gayus menjadi bukti hal tersebut, yakni yang berangkutan meskipun dalam status dieksekusi penjara, tetapi dalam kenyatannya ia sanggup keluar masuk penjara dengan bebas, bahkan sanggup bepergian keluar negeri dan menonton pertandingan tenis di Bali dan lainnya.
Sekali lagi kita memang harus menekankan tujuan pemdiberian hukuman itu sendiri, yakni biar yang beraangkutan menjadi jera dan tidak akan pernah berani melaksanakan kejahatan lagi dan juga mempersembahkan aspek jera kepada tiruana orang yang mungkin akan melaksanakan kejahatan tersebut. Nah, dengan tujuan tersebut, maka hukuman berat, bahkan sampai hukuman mati dan juga pemiskinan menjadi solusi yang jitu. Semoga tiruana orang menyadari hal ini dan kemudian mendorong untuk tercapainya tujuan tersebut. Semoga bermanfat.
________
_______________
Tag :
Tentang Hukum
0 Komentar untuk "Efek Jera Dalam Eksekusi Mati (Apakah Aturan Mati Bertentangan Dengan Uud Dan Ham)"