
Malam jumat yakni surganya bagi pasangan suami istri. TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka tiruana terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.
Satu hal yang mungkin tak akan sanggup terhindarkan dalam kekerabatan suami istri yakni percumbuan sebelum dan dikala melaksanakan kekerabatan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana kalau istri lalu tengah berada dalam kondisi menyusui?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, kalau dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. sepertiyang pihak lelaki juga menginginkan biar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun dikala kondisi istri tengah menyusui bayi, lalu suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang menyampaikan boleh dan ada yang me-makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang aturan minum susu wanita, untuk pria yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawabanan, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang menyampaikan tidak boleh. Karena susu termasuk bab dari badan manusia, sehingga dilarang dimanfaatkan, kecuali kalau terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Sikap yang lebih sempurna yakni suami berusaha biar tidak minum susu istri dengan sengaja, alasannya dua hal:
Keluar dari perselisihan ulama.
Karena ada sebagian yang melarang, meskipun spesialuntuk dihukumi makruh. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia. Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menjadikan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang remaja tidak memdiberi efek apapun, alasannya menyusui seseorang yang menjadikan adanya kekerabatan persusuan yakni menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang remaja tidak mempersembahkan efek apapun. Oleh alasannya itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK lalu menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.
sumber: redaksi.com
------------------
----------------------
----------------------
Tag :
Belajar Fiqih
0 Komentar untuk "Hukum Suami Minum Air Susu Istri, Wajib Baca!!!"